Kecurigaan seperti di atas sangat wajar terjadi, apalagi di tengah ketatnya persaingan dan potongan komisi yang sudah ada. Sebagai mitra, kita tentu sensitif terhadap setiap Rupiah saldo yang terpotong.
Hari ini, saya, A.AWAL, akan membedah tuntas, setajam-tajamnya, ke mana sebenarnya larinya uang iuran (sekitar Rp 16.800/bulan) yang dipotong dari saldo Taxsee Driver Anda saat mendaftar BPJSTK.
Fakta 1: Mengenal Siapa Itu BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum membahas alur uangnya, kita harus paham dulu siapa penerimanya. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) itu BUKAN perusahaan swasta, dan TIDAK ADA HUBUNGAN KEPEMILIKAN dengan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim).
BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Dana yang mereka kelola adalah Dana Amanat milik peserta, yang diawasi ketat oleh negara (seperti OJK dan BPK).
Fakta 2: Peran Maxim Hanyalah "Jembatan"
Llalu, kenapa menunya ada di aplikasi Maxim dan motong saldo Maxim? Di sinilah banyak yang gagal paham.
Maxim (PT TPI) dalam hal ini hanya bertindak sebagai FASILITATOR atau kanal pembayaran (Collecting Agent) yang sah. Mereka bekerja sama secara resmi (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan mitra.
Kenapa perlu difasilitasi?
Bayangkan jika tidak ada menu ini, Anda harus:
- Datang sendiri ke kantor BPJS (antre, buang waktu on-bid).
- Atau bayar sendiri lewat ATM/Minimarket setiap bulan (sering lupa, kena biaya admin tambahan).
Dengan adanya menu di aplikasi, Maxim membantu sistem autodebet dari saldo Anda agar iuran tidak menunggak dan perlindungan Anda tidak putus.
Fakta 3: Analogi Aliran Dana (Biar Makin Paham)
Agar lebih mudah dimengerti, mari kita pakai analogi sederhana:
Saat Anda membeli token listrik PLN melalui aplikasi Mobile Banking (misal BCA Mobile), saldo rekening Anda terpotong. Apakah uang itu masuk ke kantong BCA? Tentu TIDAK. BCA hanya perantara, uangnya masuk ke PLN (Pemerintah).
Sama halnya dengan kasus ini:
- Aplikasi Mobile Banking = Aplikasi Taxsee Driver
- PLN (Pemerintah) = BPJS Ketenagakerjaan (Pemerintah)
Maxim tidak berhak, dan secara hukum tidak boleh, mengambil iuran tersebut sebagai pendapatan perusahaan. Uang tersebut hanya "numpang lewat" di sistem Maxim untuk diteruskan 100% ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan Akhir
JADI, UANGNYA MASUK KE MANA?
✅ 100% MASUK KE PEMERINTAH (BPJS KETENAGAKERJAAN)
UNTUK DANA JAMINAN PERLINDUNGAN ANDA SENDIRI.
Jadi, buang jauh-jauh pikiran negatif bahwa Maxim mencari untung dari program ini. Justru ini adalah bentuk kepedulian aplikator agar mitranya terlindungi oleh program negara tanpa harus ribet mengurusnya secara manual.
Jangan takut saldo terpotong untuk BPJSTK, karena itu adalah investasi nyawa di jalan raya, bukan sumbangan ke perusahaan.
A.AWAL - Founder PT AWAL PAYMENT GROUP
