Jangan Gagal Paham! Bedanya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan & KIS: Kenapa Driver Maxim Wajib Daftar di Aplikasi?

Masih bingung bedanya BPJSTK, BPJS Kesehatan, dan KIS? Simak penjelasan lengkapnya disini. Ketahui alasan fatal kenapa mitra driver Maxim WAJIB mendaf
POIN PENTING: Banyak driver menyepelekan menu BPJSTK di aplikasi Taxsee karena merasa sudah punya BPJS Kesehatan/KIS. Artikel ini akan membuka mata Anda bahwa keduanya melindungi risiko yang berbeda.

Sering saya mendengar keluhan mitra, "Pak Awal, saya sudah punya KIS dari pemerintah, ngapain saya daftar lagi BPJSTK di aplikasi Maxim? Buang-buang saldo saja."

Pemikiran seperti ini SALAH BESAR dan berbahaya. Sebagai Founder PT AWAL PAYMENT GROUP yang peduli pada kesejahteraan driver, saya perlu meluruskan perbedaan mendasar antara ketiga jenis kartu sakti ini agar Anda paham kenapa fitur di Taxsee Driver itu nyawa kedua Anda.

1. Bedah Perbedaan: BPJSTK vs BPJS Kesehatan vs KIS

Agar mudah dipahami, mari kita bedah satu per satu dengan bahasa lapangan:

A. BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan)

Fungsi: Menanggung biaya berobat saat Anda SAKIT. Sakit demam, tifus, operasi usus buntu, cuci darah, dll.
Sifat: Wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.
Kondisi: Tidak peduli Anda sakit karena kerja atau lagi tidur di rumah, ini yang dipakai.

B. KIS (Kartu Indonesia Sehat)

Fungsi: Sama persis dengan BPJS Kesehatan.
Bedanya: KIS diperuntukkan bagi warga kurang mampu (Penerima Bantuan Iuran/PBI).
Iuran: GRATIS (Dibayarkan oleh Pemerintah). Jadi kalau Anda pegang KIS, itu artinya Anda punya BPJS Kesehatan jalur subsidi.

C. BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK / BPJAMSOSTEK)

Fungsi: Menanggung risiko KECELAKAAN KERJA dan KEMATIAN.
Fokus: Melindungi Anda saat sedang On-Bid (Narik), mengantar penumpang, atau perjalanan pergi/pulang narik.
Inilah yang ada di menu aplikasi Taxsee Driver Anda.


2. Kenapa Menu BPJSTK di Taxsee Driver WAJIB Didaftar?

Sekarang masuk ke inti masalah. Kenapa Maxim (PT TPI) repot-repot memasukkan menu ini dan kenapa saya mewajibkan Anda mendaftar?

Alasan 1: BPJS Kesehatan TIDAK Menanggung Kecelakaan Kerja Murni
Jika Anda kecelakaan saat narik ojek (laka lantas tunggal atau kerja), seringkali pihak Rumah Sakit akan bertanya: "Ini kecelakaan kerja atau pribadi?". Jika dikategorikan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan/KIS seringkali tidak bisa digunakan sebagai penjamin pertama. Penjaminnya harus Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Alasan 2: Unlimited Cover (Pengobatan Tanpa Batas)
Jika Anda terdaftar BPJSTK di Taxsee Driver (Program JKK), biaya pengobatan kecelakaan kerja ditanggung sampai sembuh total, berapapun biayanya. Mau habis 10 juta atau 100 juta, ditanggung BPJSTK. KIS/BPJS Kesehatan memiliki limitasi dan aturan rujukan yang lebih rumit untuk kasus kecelakaan.

Alasan 3: Santunan Uang Tunai (Bukan Cuma Obat)
Ini yang paling krusial. Jika (amit-amit) terjadi risiko meninggal dunia:

  • Punya KIS/BPJS Kesehatan: Keluarga cuma dapat ucapan bela sungkawa. Tidak ada uang cair.
  • Punya BPJSTK (Taxsee Driver): Ahli waris mendapatkan santunan kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000,- (Meninggal biasa/bukan kerja) atau lebih besar jika meninggal karena kecelakaan kerja (48x upah yang dilaporkan).

KESIMPULAN TEGAS SAYA:

Jangan pelit menyisihkan saldo Rp 16.800/bulan di aplikasi. Itu harga sebungkus rokok atau sekali makan, tapi jaminannya adalah masa depan keluarga dan keselamatan Anda di aspal.

KIS untuk Sakit, BPJSTK untuk Kerja. Driver Ojol risikonya di jalanan, maka BPJSTK adalah "Helm Kedua" yang wajib Anda pakai.

Salam Satu Aspal,
A.AWAL - Founder PT AWAL PAYMENT GROUP

Posting Komentar